Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan

Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan
Sayangnya pada prakteknya sanksi kepada PNS yang terlibat korupsi, terutama yang tuntutan hukumannya kurang dari empat tahun, tidak berujung pemecatan. Sebab, jenis pidana yang didakwakan kepada PNS nakal ini bukan tindak pidana jabatan, tetapi tindak pidana kejahatan biasa. Sebagaimana sudah diatur PNS yang divonis dengan dengan kurang dari empat tahun, bisa terhindar dari pemecatan.

Sebelumnya, gubernur Kepulauan Riau melantik Azirwan sebagai kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau setelah menjalani hukuman selama dua setengah tahun di Cipinang.

Hukuman dijatuhkan karena Azirwan terbukti menyuap anggota DPR Al Amin Nasution dalam pengurusan pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan. Azirwan ketika itu menjabat sebagai sekretaris daerah Bintan. (wan)


JAKARTA - Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News