Pemegang Asuransi Avrist Kini Dimudahkan dengan Aplikasi

Pemegang Asuransi Avrist Kini Dimudahkan dengan Aplikasi
Avrist Assurance meluncurkan aplikasi dan portal. Foto: Ist

Avrist Prime Protection beserta dengan rider Avrist Medimax+ 1 dan Avrist Perintis+ 1 siap dipasarkan melalui jalur pemasaran keagenan yang ditempatkan di Kantor Pemasaran Avrist (KPA) di beberapa kota di Indonesia.

Untuk meningkatkan daya kompetisi serta menunjang produktivitas agent di era digitalisasi sekarang ini, pada saat yang bersamaan dengan peluncuran Avrist Prime Protection, Avrist juga meluncurkan sebuah aplikasi digital terbaru nya yaitu MyAvrist Application (MAPS) dan Avrist Agency Portal.

Makki memaparkan “MyAvrist Applications (MAPS) adalah sebuah platform digital di system operasi Android untuk memudahkan kegiatan operasional para Agency Sales Force di lapangan khususnya dalam melakukan penjualan dan membagikan e-brochure dan menjelaskan e-ilustrasi.

Calon pemegang polis akan semakin mudah dalam mengisi dan menandatangani langsung formulir permohonan asuransi jiwa (SPAJ) serta melakukan e-submission secara online.

Sedangkan Agency Portal adalah sarana pendukung bagi Agency Sales Force dalam hal pengelolaan informasi yang terkait dengan nasabah dan pertanggungannya agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah.

Selain itu portal ini juga menyediakan informasi bagi para Sales Force dalam memonitor produktivitas selama kurun waktu tertentu.

"Saat ini Avrist juga sedang melakukan proses development untuk satu aplikasi digital baru lainnya yaitu Avrist Customer Portal sebagai sarana digital untuk mengakses informasi secara online yang diperuntukkan bagi nasabah Avrist. Kami berharap melalui aplikasi dan portal ini, para Agency Sales Force semakin mudah melakukan penjualan dan mengakses informasi dimanapun dan kapanpun dalam memberikan solusi terbaik atas kebutuhan asuransi jiwa bagi masyarakat Indonesia” pungkas Makki. (flo/jpnn)


Calon pemegang polis akan semakin mudah dalam mengisi dan menandatangani langsung formulir permohonan asuransi jiwa serta melakukan e-submission online.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News