Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib Cegah Karhutla

Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib Cegah Karhutla
Rapat Koordinasi Para Pihak dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2018. Foto-foto: KLHK

jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Para Pihak dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2018, di Pekanbaru (28/2).

Rakor ini bertujuan memperkuat strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, sebagai tuan rumah Asian Games 2018, kondisi Indonesia harus terjamin tidak ada asap dampak karhutla, dengan demikian semua pihak perlu menjaga supaya tidak terjadi asap.

"Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan agar menjaga kawasannya dari potensi karhutla, dan lebih meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Pengendalian Karhutla Provinsi yang sudah bekerja baik," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Ida Putera Parthama.

“Para pemegang izin harus lebih serius dan punya komitmen yang kuat untuk mencegah dan menangani karhutla. Bagi pemegang izin yang di kawasannya masih terjadi kebakaran, akan menghadapi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu saya berharap jangan sampai ada kebakaran pada areal konsesi,’’ imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan, juga menyampaikan bahwa sebagai upaya pencegahan, KLHK telah menerapkan Sistem Informasi Peringatan Dini dan Deteksi Dini melalui website sipongi.menlhk.go.id., selain sosialisasi, penyuluhan, serta penguatan SDM dan sarana prasarana pengendalian karhutla.

"Bersama para pihak, KLHK telah melakukan upaya pencegahan melalui patroli terpadu pencegahan karhutla, pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api, pengembangan komunitas masyarakat, serta pelatihan dan pembentukan brigade dalkarhutla di tingkat tapak,” tambah Raffles.

Sebagai salah satu provinsi rawan karhutla, upaya pengendalian karhutla di Riau telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.

Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan juga harus lebih meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Pengendalian Karhutla Provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News