Pemegang PBPH Harus Memahami Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Pemegang PBPH Harus Memahami Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
Suasana para pembicara dan peserta saat Media Briefing di Jakarta, Kamis (9/11/2023) dalam rangka kehutanan menjadi sektor yang sangat potensial dalam perdagangan karbon. Foto: Humas KLHK

"Sebagai sektor yang diharapkan mempunyai kontribusi yang paling besar yaitu hampir 60% dari total pengurangan emisi GRK, maka PBPH sudah mulai mempersiapkan diri bahkan mungkin paling siap untuk melaksanakan perdagangan karbon, khususnya dari segi legalitas, kinerja, rencana kerja usaha, SDM, luas wilayah aksi mitigasi, pendanaan dan lain lain," ujar Agus.

Saat ini, telah berproses melalui Rencana Kerja Usaha (RKU) sejumlah 72 PBPH yang telah memasukkan kegiatan jasa lingkungan atau penyerapan dan penyimpanan karbon. Dari jumlah 72 ini, 32 PBPH telah disetujui RKU Pemanfaatan Hutannya (RKUPH).

Kegiatan usaha pada RKUPH merupakan aksi mitigasi penyerapan dan penyimpanan karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan diantaranya adalah silvikultur intensif (SILIN), Reduce Impact Logging Carbon(RILC), penanaman, pengkayaan, pemulihan lingkungan, kemitraan kehutanan serta aksi mitigasi dalam pencapaian target FOLU.

“Ini yang dapat dilakukan di seluruh areal kerja yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Aksi Mitigasi atau DRAM. Jadi, mereka sudah siap untuk menyusun DRAM dan sudah mulai kita fasilitasi, karena kita sudah menyiapkan sistem informasi DRAM juga untuk mempercepat prosesnya," terang Agus.

Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui berbagai pelatihan. Begitu juga dengan sosialisasi penerapan Kerangka Metodologi Penghitungan Pengurangan Emisi/Peningkatan Serapan GRK Sektor FOLU.

“Hal ini sebagai tambahan metodologi yang telah ditetapkan Ditjen PPI yaitu pengurangan deforestasi, degradasi hutan, pengurangan emisi dekomposisi gambut dari pencegahan deforestasi & degradasi hutan, penghitungan penurunan emisi dari pencegahan kebakaran di lahan gambut," kata Agus.

Metodologi yang digunakan selain yang telah ditetapkan oleh Ditjen PPI KLHK dapat juga menggunakan metodologi dari BSN atau UNFCCC.

Sosialiasi kepada berbagai pihak, termasuk asosiasi di bidang kehutanan terkait pedoman validasi dan verifikasi penerbitan SPE-GRK juga akan didorong bekerjasama dengan Ditjen PPI.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan kehutanan menjadi sektor yang sangatpotensial dalam perdagangan karbon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News