Pemegang PBPH Harus Memahami Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

"Oleh karna itu, memang harus hati-hati dan harus bermitra bersama-sama. Regulasinya dibuat pemerintah, investasi dilaksanakan pemerintah maupun swasta," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan media briefing ini juga sekaligus untuk meluruskan pemahaman APHI pada pemberitaan sebelumnya mengenai perdagangan karbon dan metodologi di SRN yang dianggap belum lengkap dan menjadi tantangan dalam implementasi NEK, khususnya yang terkait dengan pelaku usaha.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto mengatakan Pemerintah telah menyiapkan semua instrumennya.
Oleh karena itu, pemegang PBPH juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
"Oleh karena itu, mohon bantuan dan dukungan dari kawan-kawan media untuk menyampaikan seluas-luasnya informasi kepada publik sehingga akan ada percepatan dari sektor kehutanan untuk masuk dalam perdagangan karbon," katanya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kesiapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang merupakan sub sektor kehutanan untuk melaksanakan perdagangan karbon.
Instrumen Sudah Tersedia
Dia menyatakan instrumennya sudah tersedia termasuk metodologi yang ada di Sistem Registri Nasional (SRN), walaupun masih dimungkinkan untuk mengusulkan metodologi yang diperlukan untuk dapat digunakan oleh SRN.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan kehutanan menjadi sektor yang sangatpotensial dalam perdagangan karbon.
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata