Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Temui OJK
jpnn.com, JAKARTA - Pengalihan AJB Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disoroti sejumlah kalangan.
Salah satunya pengamat BUMN, Arief Puyono. Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengingatkan agar pemegang polisi AJB Bumiputera untuk segera mendatangi OJK meminta pertanggungjawaban.
Hal ini perlu dilakukan mengingat pengelola Statuter tidak jelas, dan tidak ada sosialisasi terkait dengan penyelamatan AJB Bumiputera oleh pengelola Statuter yang ditunjuk oleh OJK.
“Banyak pemegang Polis AJB Bumiputera yang tidak tahu apa saja yang dilakukan pengelola statuer bentukan OJK ini,” kata Arief di Jakarta, Selasa (12/12).
Perlu diketahui bahwa AJB Bumiputera adalah perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya.
Pemegang Polis AJB Bumiputera adalah juga pemegang saham AJB Bumiputera, berbeda dengan asuransi lain yang pemegang saham adalah pemilik perusahaan asuransi .
“Karena itu pemegang polis Bumiputera harus datangi OJK beramai-ramai jika ingin mau mengetahui keadaan nasib dananya di AJB Bumiputera,” tegasnya.
Arief menilai, sebagai sebuah perusahaan asuransi jiwa yang sudah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki jutaan pemegang polis di penjuru negeri, Bumiputera tentu pantas diselamatkan.
Tidak ada sosialisasi terkait dengan penyelamatan AJB Bumiputera oleh pengelola Statuter yang ditunjuk oleh OJK
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini
- Kebijakan OJK Dinilai Jitu Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan
- OJK Bikin Roadmap Pinjol Lebih Bermanfaat dan Melindungi Konsumen
- Bank DKI Dukung Program OJK Ajarkan Mak-mak Literasi Keuangan Syariah
- OJK Beri Edukasi Finansial kepada Ribuan Mahasiswa di Jambi