Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Temui OJK

Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Temui OJK
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Kemudian segera dibentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan pemegang polis AJB Bumiputera sebagai pelaksanaan restrukturisasi AJB Bumiputera.

“Dan Melakukan tindakan hukum guna memenuhi prinsip kepatuhan (legal compliance) terhadap tindakan tindakan korporasi yang dilakukan oleh pengelola statuer yang dibentuk OJK,” pungkasnya. (rmo/jpnn)


Tidak ada sosialisasi terkait dengan penyelamatan AJB Bumiputera oleh pengelola Statuter yang ditunjuk oleh OJK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News