Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Temui OJK
Selasa, 12 Desember 2017 – 20:54 WIB
Kemudian segera dibentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan pemegang polis AJB Bumiputera sebagai pelaksanaan restrukturisasi AJB Bumiputera.
“Dan Melakukan tindakan hukum guna memenuhi prinsip kepatuhan (legal compliance) terhadap tindakan tindakan korporasi yang dilakukan oleh pengelola statuer yang dibentuk OJK,” pungkasnya. (rmo/jpnn)
Tidak ada sosialisasi terkait dengan penyelamatan AJB Bumiputera oleh pengelola Statuter yang ditunjuk oleh OJK
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini
- Kebijakan OJK Dinilai Jitu Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan
- OJK Bikin Roadmap Pinjol Lebih Bermanfaat dan Melindungi Konsumen
- Bank DKI Dukung Program OJK Ajarkan Mak-mak Literasi Keuangan Syariah
- OJK Beri Edukasi Finansial kepada Ribuan Mahasiswa di Jambi