Kasus Pembobolan Deposito Milik PT Yulie Sekuritas Indonesia

Pemegang Saham Publik Mempertanyakan Komitmen OJK dan Polri

Pemegang Saham Publik Mempertanyakan Komitmen OJK dan Polri
Aksioma Lase dari Kantor Hukum Aksioma & Partners selaku kuasa hukum pemegang saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (23/9). Foto: Dok. JPNN

Aksioma menegaskan di dalam Peraturan BAPEPAM V.D.7 Pasal 2 huruf g yang telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 72/POJK.04/2017 telah jelas diatur bahwa MKBD dilarang untuk dijadikan jaminan utang. Karena itu, tindakan manajemen lama dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius di bidang Pasar Modal Indonesia.

“Penjaminan MKBD untuk jaminan utang jelas-jelas merupakan transaksi yang terlarang dalam hukum pasar modal,” tegas Aksioma.

Apalagi, kata dia, penjaminan Deposito tersebut pada tahun 2015 merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan mengingat pihak yang diuntungkan dari penjaminan Deposito tersebut adalah PT. Jeje Yutrindo Utama yang pada waktu itu merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus pemegang saham pengendali dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk.

Terkait penjaminan Deposito tersebut, Aksioma mengatakan seharusnya ketika hendak menerima jaminan Deposito dimaksud pihak Bank Mandiri juga harus menerapkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan memastikan seluruh aturan yang berlaku bagi perusahaan publik di bidang Pasar Modal telah dipenuhi termasuk pelaporan kepada OJK dan pengumuman kepada publik.

“Karena keteledoran Bank Mandiri saat menerima jaminan Deposito tersebut, manajemen baru PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk yang baru saja diangkat pada bulan April 2018 yang lalu telah melayangkan laporan kepada OJK mengenai dugaan tindak pidana perbankan yang diduga terjadi terkait penjaminan Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk tersebut,” katanya.

Menurutnya, manajemen baru PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk merasa sangat terbebani tanggung jawab kepada pemegang saham akibat persoalan jebolnya Deposito tersebut yang berimbas pada terganggunya business plan perusahaan. Pasalnya, setelah enam bulan berlalu sejak pemegang saham melayangkan laporan atas pembobolan Deposito tersebut pada tanggal 8 Maret 2018, hingga kini OJK belum juga mengambil tindakan yang tegas terhadap Jonathan Yuwono selaku Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama yang merupakan pihak yang diuntungkan dalam pembobolan Deposito tersebut maupun Johnlin Yuwono, ayah dari Jonathan Yuwono, yang pada waktu penjaminan dan pembobolan Deposito itu menjabat sebagai Komisaris PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk. Bahkan surat laporan dari pemegang saham tersebut tidak pernah ditanggapi oleh OJK.

“Demikian juga laporan polisi yang disampaikan oleh pemegang saham kepada Bareskrim Polri pada tanggal 9 Maret 2018 sampai sekarang masih belum membuahkan hasil yang memuaskan, karena sudah setengah tahun pemeriksaan masih belum juga menyentuh pelaku utama dari pembobolan Deposito tersebut,” katanya.(jpnn)


Pemegang saham publik mempertanyakan komitmen OJK maupun Polri dalam mengungkap perkara pembobolan Deposito milik PT Yulie Sekuritas Indonesia, TBK.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News