Kasus Pembobolan Deposito Milik PT Yulie Sekuritas Indonesia

Pemegang Saham Publik Mempertanyakan Komitmen OJK dan Polri

Pemegang Saham Publik Mempertanyakan Komitmen OJK dan Polri
Aksioma Lase dari Kantor Hukum Aksioma & Partners selaku kuasa hukum pemegang saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (23/9). Foto: Dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemegang saham publik mempertanyakan komitmen OJK maupun Polri dalam mengungkap perkara pembobolan Deposito milik PT Yulie Sekuritas Indonesia, TBK, yang jelas-jelas telah merugikan investor pemegang saham dan sangat sarat tindak pidana baik di bidang pasar modal, perbankan, maupun tindak pidana. Pasalnya, sampai setengah tahun berlalu terhitung sejak 21 Februari 2018, pelaku yang diduga membobol deposito milik PT Yulie Sekuritas Indonesia belum tersentuh hukum.

Hal tersebut disampaikan Aksioma Lase dari Kantor Hukum Aksioma & Partners selaku kuasa hukum pemegang saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (23/9).

Menurut Aksioma, bobolnya Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk pada tanggal 21 Pebruari 2018 yang lalu berbuntut panjang. Deposito yang dibobol tersebut terdiri dari dua Bilyet Deposito senilai Rp 27 miliar yang ditempatkan di Bank Mandiri.

Lebih lanjut, Aksioma mengatakan PT. Gema Buana Indonesia selaku pemegang 11,90 persen saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk ternyata telah menyampaikan laporan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Maret 2018. Laporan tersebut mengenai pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh manajemen lama dan pemegang saham lama dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk terkait pembobolan Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia yang digawangi oleh Jonathan Yuwono sebagai Direktur dari PT. Jeje Yutrindo Utama. Sebelumnya Yuwono merupakan Pemegang Saham Pengendali dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk.

Menurut Aksioma, meskipun sudah tidak lagi memiliki saham dalam PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk sejak tanggal 5 Januari 2018, namun Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk sebesar Rp 12.311.000.000 dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar ternyata dicairkan oleh Bank Mandiri untuk melunasi utang PT. Jeje Yutrindo Utama. Dua Deposito tersebut raib oleh pemegang saham lama.

“Ini terjadi karena Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk tersebut yang selama ini dilaporkan sebagai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) pada Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata diam-diam telah dijadikan jaminan utang PT. Jeje Yutrindo Utama di Bank Mandiri sejak tanggal 11 Mei 2015, namun tidak pernah diungkapkan kepada investor publik dalam Laporan Keuangan PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk selama 3 (tiga) tahun berjalan (2015-2017),” tegas Aksioma.

Dikatakan Aksioma, para pemegang saham publik tidak pernah mendapatkan informasi mengenai penjaminan Deposito tersebut selama tiga tahun terakhir sebagai acuan dalam mengambil keputusan saat membeli saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia,Tbk. Padahal informasi mengenai penjaminan Deposito tersebut merupakan informasi yang bersifat material.

Ia menilai tindakan pembobolan Deposito senilai Rp 27 miliar tersebut terindikasi kuat mengandung unsur tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104, Pasal 107 Juncto Pasal 90 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Juga tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang telah menimbulkan kerugian bagi pemegang saham publik dan merusak kepercayaan investor pada Pasar Modal Indonesia.

Pemegang saham publik mempertanyakan komitmen OJK maupun Polri dalam mengungkap perkara pembobolan Deposito milik PT Yulie Sekuritas Indonesia, TBK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News