Pemekaran Papua Selatan Terkendala Batas Wilayah
Senin, 27 Februari 2012 – 08:27 WIB
Dikatakan, tekait dengan masalah aset, sarana prasana, batas wilayah dan kepegawaian memang masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah setelah evaluasi terhadap Tim pemekatan tersebut, karena hal itu menjadi kewenangan kabupaten induk. Ditanya sisa waktu 2 bulan yang diberikan DPD RI untuk melengkapi 4 persyaratan tersebut sebelum DPD menggelar Paripurna 5 April mendatang, Leo Mahuze mengaku tidak dapat memberi batas waktu apakah persyaratan tersebut bisa dikejar dalam sisa waktu tersebut. (ulo/nan)
MERAUKE - Sampai saat ini, pihak DPRD Merauke masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merauke terhadap Tim Pemekaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun