Pemenang Pemilu 2019 Bakal Otomatis Dapat Jatah Ketua DPR

Pemenang Pemilu 2019 Bakal Otomatis Dapat Jatah Ketua DPR
Logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya merampungkan revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Setelah melaporkan perkembangan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kamis (1/2) pagi, Baleg lantas mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk rapat sore tadi.
  
Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat hari ini untuk finalisasi revisi UU MD3 agar kelar pada 8 Februari mendatang. “Revisi ini dilakukan untuk antisipasi Pemilu 2019,” kata Supratman.

Menurut Supratman, salah satu poin penting dalam revisi adalah mengembalikan sistem pemilihan pimpinan DPR ke proporsional. Perubahan sistem itu akan berlaku pada periode 2019-2024. Mekanisme ini kembali lagi seperti 2009 lalu.
           
Dengan demikian, partai peraih suara terbanyak di Pemilu Legislatif 2019 langrung berhak atas posisi ketua DPR. “Di alat kelengkapan dewan sistemnya akan proporsional juga sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah juga di AKD sesuai perolehan kursi,” ujarnya.
           
Namun, kata dia, karena ada tambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR, maka Baleg perlu mengomunikasikannya dengan pemimpin parlemen. Rencananya, penambahan pimpinan MPR bisa sampai tiga kursi.

“Kalau tentang pimpinan DPR, sudah disepakati hampir seluruh fraksi untuk penambahan satu saja saat ini,” ungkapnya.
           
Selain itu, kata Supratman, prinsip keadilan juga diutamakan dalam revisi UU MD3. Untuk menghargai pilihan masyarakat di pemilu, maka semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPR sudah selayaknya duduk di pimpinan dan AKD.

“Sekarang putusan di tangan rakyat, bukan DPR. Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu,” jelasnya.

Namun, Supratman menegaskan, hal itu tidak berlaku di MPR yang menggunakan sistem pemilihan mengingat ada unsur DPD di dalamnya. “Sehingga tidak mungkin menggunakan proporsional di DPD,” katanya.(boy/jpnn)


Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya merampungkan revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News