Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi
Jumat, 19 Maret 2010 – 00:31 WIB

Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi
Landasan yuridis itu sebagai alasan kedua dilaksanakannya kegiatan yang akan dilakukan secara bergantian, tidak dilakukan bersamaan terhadap 237 bupati/walikota dan wakilnya yang menang pilkada tahun ini.
Baca Juga:
Dijelaskan Saut, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas menjalankan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI. Anggaran dibebankan ke APBN dan APBD. Bagaimana bagi yang tidak ikut, apakah akan diberi sanksi? Saut menjelaskan, dalam persoalan ini tidak semata-mata dilihat punishment-nya saja. "Tapi yang penting reward-nya. Nanti akan diberi sertifikat yang diteken langsung Bapak mendagri," ujarnya.
Selain soal pencegahan korupsi, materi lain yang akan diberikan antara lain tentang demokrasi dan kebangsaan, sistem pemerintahan nasional dan daerah, hubungan pemerintah daerah dan DPRD, kepemimpinan dan etika pemerintahan, serta isiu-isu aktual. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2010, sebagai payung hukum dilakukannya orientasi atau pembekalan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu