Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi
Senin, 21 Februari 2011 – 08:58 WIB
"Berdasarkan UU Susdiknas, PTN punya otonomi yang diakui, dan diatur di dalamnya. Dan ingat, PTN bukanlah corporated atau perusahaan. Dimana ada pemilik saham mayoritas yang bisa mengatur sesukanya. Jadi bukan berarti karena dibiayai negara, lantas harus bisa dikendalikan," tukasnya.
Mantan Dekan F-TI ITS itu mengatakan, otonomi di kampus PTN seharusnya dihargai dan dijaga. Bukan malah diinjak-injak dengan aturan baru yang mengarah kepada kepentingan politis. "Bayangkan saja, seandainya mendiknasnya dari parpol, bisa lebih berbahaya. Saya sepakat bahwa kampus harus steril dari berbagai kepentingan," pungkasnya. (dri)
JAKARTA - Adanya campur tangan pemerintah dalam pemilihan rektor PTN, ternyata bukan isapan jempol semata. Para rektor PTN mulai dilanda keresahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
- Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024
- Green Smart Leaders Menampilkan Proyek Daur Ulang Inovatif Siswa SMA
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak