Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi

Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi
Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi
"Berdasarkan UU Susdiknas, PTN punya otonomi yang diakui,  dan diatur di dalamnya. Dan ingat, PTN bukanlah corporated atau perusahaan. Dimana ada pemilik saham mayoritas yang bisa mengatur sesukanya. Jadi bukan berarti karena dibiayai negara, lantas harus bisa dikendalikan," tukasnya.                            

Mantan Dekan F-TI ITS itu mengatakan, otonomi di kampus PTN seharusnya dihargai dan dijaga. Bukan malah diinjak-injak dengan aturan baru yang mengarah kepada kepentingan politis. "Bayangkan saja, seandainya mendiknasnya dari parpol, bisa lebih berbahaya. Saya sepakat bahwa kampus harus steril dari berbagai kepentingan," pungkasnya. (dri)


JAKARTA - Adanya campur tangan pemerintah dalam pemilihan rektor PTN, ternyata bukan isapan jempol semata. Para rektor PTN mulai dilanda keresahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News