Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi

Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi
Pemendiknas No 24 Tahun 2010 Dinilai Beraroma Intervensi
JAKARTA - Adanya campur tangan pemerintah dalam pemilihan rektor PTN, ternyata bukan isapan jempol semata. Para rektor PTN mulai dilanda keresahan lantaran Permendiknas No 24 Tahun 2010 yang memberikan hak suara 35 persen kepada Menteri Pendidikan Nasional. Pemberian hak suara 35 persen tersebut merupakan bentuk intervensi yang mengundang suasana tidak kondusif di kalangan kampus.

  

Wakil Ketua Komisi X DPR, Heri Akhmadi,  mengatakan Permendiknas 24 Tahun 2010 hanya menimbulkan kegaduhan. "Para guru besar senat ITS telah menyampaikan ke DPR tentang regulasi Pilrek di kampusnya. Mereka mengganggap Permendiknas yang diterbitkan Mendiknas Muhammad Nuh, mengganggu independensi PTN. Sehingga perlu dikaji kembali," tuturnya

   

Sebagai mitra pemerintah, lanjutnya, Komisi X DPR berencana untuk memanggil Mendiknas M Nuh guna klarifikasi. Meski berdasarkan aturan, DPR tidak berhak atas permen tersebut. "DPR sebagai lembaga kontrol, berhak mempertanyakan dan meminta penjelasan tentang suatu kebijakan ataupun peraturan. Bahkan bisa juga meminta pencabutan kalau menimbulkan kontroversi atau kegaduhan,” kata Heri.

Pandangan senada diungkapkan anggota Komisi X dari F-PKS, Rohmani. Dia  menilai Permendiknas 24/2010  harus dicabut. Karena tidak kondusif dalam mendukung efektifitas kegiatan di kampus. Dia menegaskan, rektor harusnya dipilih oleh civitas akademika tanpa intervensi pemerintah. Intervensi pemerintah juga tidak menjamin peningkatan mutu pendidikan.

   

JAKARTA - Adanya campur tangan pemerintah dalam pemilihan rektor PTN, ternyata bukan isapan jempol semata. Para rektor PTN mulai dilanda keresahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News