Pemerataan Guru Diatur Lima Kementrian
Jumat, 25 November 2011 – 13:21 WIB
JAKARTA—Terhitung mulai Januari 2012, lima menteri negara sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS). Kelima kementerian tersebut antara lain, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag). “Selain itu, dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, Pemda perlu melakukan pengelolaan guru yang lebih cermat lagi. Terutama, masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” jelasnya.
“Kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersama. Ini tindak lanjut dari Inpres mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kemdikbud,” ungkap Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/11).
Nuh menjelaskan, tujuan peraturan bersama ini untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Dengan begitu, lanjut Nuh, kebutuhan guru khususnya di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini dan informal (PAUDNI) dapat terpenuhi.
Baca Juga:
JAKARTA—Terhitung mulai Januari 2012, lima menteri negara sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham