Pemeriksaan Dubes Tak Perlu Izin

Pemeriksaan Dubes Tak Perlu Izin
Pemeriksaan Dubes Tak Perlu Izin
JAKARTA -- Enam penyidik Kejaksaan Agung yang dikirim untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand tak akan menemui kendala. Pemeriksaaan pejabat negara selevel Duta Besar (Dubes) tak perlu mendapat izin dari Presiden. Rencananya, Dubes RI untuk Thailand, Muh Hatta akan diperiksa.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pemeriksaan duta besar tak perlu izin dari presiden."Duta Besar tak perlu izin dong," kata Marwan Effendy kepada wartawan usai shalat Jumat di Kejagung,

Jumat (16/10).

Untuk menjadikan proses penyidikan lebih terang, kata Marwan, Dubes juga harus diperiksa."Dubesnya harus dimintai keterangan dong, terlepas nanti statusnya, tapi sekarang kan masih saksi," ujarnya. Menurut Marwan, para saksi tak perlu khawatir soal pemeriksaan kasus tersebut kalau memang tidak bersalah. Kata dia,lembaga penuntutan bukan lembaga penghukuman yang hanya memeriksa dan melihat serta mencari kebenaran materil.

Marwan juga mengakui sudah mendengar adanya pemeriksaan beberapa saksi di Thailand oleh penyidik yang dikirim. "Sudah ada pemeriksaan saksi, banyak, tapi kita tunggu saja laporannya," katanya. Seperti diketahui, kasus ini terkait dengan Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008 yang menyisakan sebesar Rp 2,5 Miliar.

JAKARTA -- Enam penyidik Kejaksaan Agung yang dikirim untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News