Pemeriksaan Habib Bahar Dijadwal Ulang, Kenapa ya?

Pemeriksaan Habib Bahar Dijadwal Ulang, Kenapa ya?
Pemeriksaan Habib Bahar Dijadwal Ulang, Kenapa ya?

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Awalnya Habib Bahar akan diperiksa di Bareskrim hari ini (3/12), tapi penyidik mengubahnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News