Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
Kamis, 25 Juni 2009 – 15:40 WIB

Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
Persyaratan pemekaran daerah, di antaranya daerah pemekaran harus memenuhi empat faktor, antara lain kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan. Kendati pun, daerah yang lolos dalam pemekaran daerah ini, berdampak fiskal bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga:
Selain itu, dia juga menjelaskan dalam PP tersebut juga diatur daerah pemekaran yang dilakukan secara profesional harus mengikuti induk pemekaran daerahnya, sebelum memekarkan secara mandiri dengan tetap dalam periode tertentu.
Awalnya, pemekaran dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena, setingkat Kabupaten maka pemekaran daerah berimplikasi harus dipenuhinya sarana dan prasarana setingkat Kabupaten. Demikian pula perangkat pemerintahan harus setingkat Kabupaten pula. Yakni, ada Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten/Kota, Dinas-dinas, Bappeda, dan lain-lain.(lev/JPNN)
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia