Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah

Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran menjadi beban kabupaten induk.

"Aturan itu  tetap mengacu pada PP no 78 tahun 2007," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo, pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/06).

 

Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Aturan tersebut bertujuan mencegah beranak pinaknya daerah pemekaran yang tidak layak dan membebankan APBN ke depannya.

Dalam aturan tersebut, ditekankan setiap daerah yang akan memekarkan diri, harus memenuhi kriteria PP nomor 78. Dalam kriteria tersebut, daerah yang hendak dimekarkan harus memenuhi beberapa prasyarat, sehingga dianggap layak untuk dimekarkan.

JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News