Pemerintah Ancang-ancang Bikin Perppu Baru

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru, jika DPR pada akhirnya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Itu (keluarkan perppu lain, red) ada kemungkinan, salah satu opsi (kalau Perppu ditolak DPR),” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, di Gedung Kemdagri, Kamis (4/12).
Meski begitu, menurut Djohermansyah, wacana tersebut baru menjadi pertimbangan. Pasalnya, Kemdagri hingga saat ini masih terus melakukan kajian-kajian guna memersiapkan berbagai opsi menghadapi sikap DPR nantinya.
Salah satunya menyiapkan kajian dengan opsi Perppu diterima DPR, sehingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 daerah tahun 2015 mendatang dapat terlaksana dengan baik.
“Kita masih terus melakukan kajian-kajian. Nah dari kajian tersebut saat ini kita sudah ancer-ancer menyiapkan berbagai plan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru, jika DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi