Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar

Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar
Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar
JAKARTA - Merger antara SCTV dan Indosiar dipermasalahkan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pengusutan atas aksi korporasi tersebut bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Anggota Komisioner KPI Pusat, Moch Riyanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan intensif dengan Kemenkominfo dan Bapepam LK untuk mendalami proses merger antara dua stasiun tv swasta tersebut. "Nanti semua akan terbuka, apakah di atas (transaksi antara pemilik saham) atau di bawah (transaksi antara dua Lembaga Penyiaran Swasta). Jika ada kesimpulan monopoli, KPI tidak diam saja," ujarnya di sela pertemuan pertama, kemarin.

Hasil pertemuan pertama belum mendapatkan kesimpulan. Riyanto mengatakan pihaknya masih akan melakukan pertemuan lanjutan sampai menemukan fakta apakah ada pelanggaran atau tidak. "Kami akan lakukan pertemuan lagi untuk menemukan legal opinion. Kami harapkan semua bisa jelas," ucapnya.

Menurut Riyanto, bukti awal berupa keterbukaan adanya transaksi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebagai induk SCTV yang mengakuisisi 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) belum cukup dijadikan bukti. "Kita ingin ada fakta hukum. Kalau dari pengumuman di website, itu bukan fakta hukum. Pertemuan ini untuk menjelaskan posisi fakta hukum yang ada. Kita akan kaji fakta yang ada," tekadnya.

JAKARTA - Merger antara SCTV dan Indosiar dipermasalahkan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pengusutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News