Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar

Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar
Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar
Sementara itu, Kemenkominfo, KPI, dan Bapepam LK juga harus berurusan dengan hukum terkait perkara yang sama. Hinca Pandjaitan, atas nama warga negara, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, dengan tuduhan bahwa ketiga lalai mencegah rencana pengambilalihan Indosiar oleh SCTV itu.

Menurut Hinca, pemerintah dan otoritas pasar modal, termasuk KPI, terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi, dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum, serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.

"Menkominfo digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melaksanakan dan menegakkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 58 UU Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (5) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (3) PP No 50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik," kata Hinca. (gen)

JAKARTA - Merger antara SCTV dan Indosiar dipermasalahkan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pengusutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News