Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus soal Penggunaan AI di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki niat untuk menerbitkan peraturan tertulis untuk menanggani penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/12).
“Kami sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” kata dia.
Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu, lanjutnya, akan diadopsi dari peraturan serupa yang ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.
Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan.
Menurut dia aturan itu berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.
Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum, dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.
“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kami pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kami mengadopsi apa yang sudah diputuskan negara maju,” ujar Budi Arie.
Pemerintah melalui Kemenkominfo memiliki niat untuk menerbitkan peraturan tertulis untuk menanggani penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
- Kemenkominfo Bakal Pindah Kantor ke IKN Pada Juli 2024
- Universitas Indonesia & Yandex Berkolaborasi, Bahas soal Masa Depan AI
- Vietnam Dinilai Berpotensi Jadi Naga AI Asia Tenggara
- Budi Arie Bilang Menantu Jokowi Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- Menteri Budi Arie Dorong Penyebaran Narasi Inklusif untuk Cegah Polarisasi
- Catatan Ketua MPR: Tentang Transformasi Orang Muda Merespons Perubahan Dunia Kerja