Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus soal Penggunaan AI di Indonesia
Meski begitu, Menkominfo mengatakan peraturan mengenai AI itu bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.
“Semangatnya itu bukan kami menolak kemajuan teknologi, tapi kami harus tata, kami harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” tambahnya.
Sebelumnya pada akhir November lalu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria sempat mengatakan bahwa Kemenkominfo menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023.
Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong sempat menjelaskan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.
"Kita perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalisir," kata dia awal November lalu. (Antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kemenkominfo memiliki niat untuk menerbitkan peraturan tertulis untuk menanggani penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Peluang dan Risiko Penggunaan Kecerdasan Buatan
- Kemenkominfo Bakal Pindah Kantor ke IKN Pada Juli 2024
- Universitas Indonesia & Yandex Berkolaborasi, Bahas soal Masa Depan AI
- Vietnam Dinilai Berpotensi Jadi Naga AI Asia Tenggara
- Budi Arie Bilang Menantu Jokowi Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- Menteri Budi Arie Dorong Penyebaran Narasi Inklusif untuk Cegah Polarisasi