Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy
Jumat, 05 April 2019 – 23:53 WIB

Suasana salah satu galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau. Foto: batampos/jpg
Di luar itu, setiap bahan baku yang masuk dari tiga negara tersebut juga dikenakan bea masuk tambahan sebesar 15 persen. Namun mulai Kamis (4/4) kemarin, pemerintah resmi membatalkan BMAD untuk impor plat baja dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. (leo/jpg)
Pemerintah resmi membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk pelat baja atau hot rolled plate (HRP) dari Tiongkok, Ukraina, dan Singapura.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024