Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy
Jumat, 05 April 2019 – 23:53 WIB
Di luar itu, setiap bahan baku yang masuk dari tiga negara tersebut juga dikenakan bea masuk tambahan sebesar 15 persen. Namun mulai Kamis (4/4) kemarin, pemerintah resmi membatalkan BMAD untuk impor plat baja dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. (leo/jpg)
Pemerintah resmi membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk pelat baja atau hot rolled plate (HRP) dari Tiongkok, Ukraina, dan Singapura.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi