Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy

Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy
Suasana salah satu galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Pemerintah resmi membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk pelat baja atau hot rolled plate (HRP) dari Tiongkok, Ukraina, dan Singapura.

Kebijakan pemerintah ini sangat disambut baik para pengusaha galangan kapal di Kepulauan Riau.

Pengusaha shipyard Kepri, Hengky Suryawan, mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pengusaha beberapa kali menyampaikan keberatan.

Yang terakhir, protes disampaikan para pengusaha kepada Wakil Presiden Jusuf Kal­la saat acara Rakerkonas Apin­do di Batam, Selasa (2/4) lalu.

“Hanya selang dua hari setelah kami berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kami mendapatkan pemberitahuan dari Bea Cukai, regulasi tersebut sudah dibatalkan,” ujar Hengky Suryawan, Kamis (4/4) di Tanjungpinang.

Selain desakan dari pengusaha, Hengky menyebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga turut menyuarakan keluhan pengusaha ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat segera mengambil keputusan dengan membatalkan penerapan bea masuk antidumping impor HRP tersebut.

Hengky mengatakan, dengan dibatalkannya bea masuk itu, maka sejumlah galangan kapal di Batam akan segera mengirimkan kapal-kapal pesanan konsumen yang selama ini tertahan di Batam. Ia menyebut ada sekitar 100 kapal buatan Batam yang ditunda pengirimannya karena menghindari bea masuk yang cukup tinggi.

Untuk kapal ukuran 300 kaki (feet) misalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya hingga Rp 3 miliar untuk bea masuknya.

Pemerintah resmi membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk pelat baja atau hot rolled plate (HRP) dari Tiongkok, Ukraina, dan Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News