Pemerintah Batasi Biaya Kuliah di PTN
Senin, 31 Oktober 2011 – 20:20 WIB
"Yang terjadi selama ini, sangat dirasakan bahwa universitas ini bebas sekali dalam melakukan pungutan. Dengan kondisi demikian, banyak keluhan dari masyarakat atas biaya pendidikan yang tinggi," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) ini berharap aturan batas atas pembiayaan perguruan tinggi itu dapat terealisasi pada tahun ajaran 2012 mendatang. Nantinya, aturan itu tidak masuk ke dalam RUU Perguruan Tinggi yang saat ini sedang digodok di DPR. Aturan itu akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Rencana penetapan ini tidak masuk di dalam RUU Perguruan Tinggi yang sedang kami bahas di DPR. Akan tetapi, akan dibuatkan Permen-nya. Jika dimasukkan di dalam UU, dikhawatirkan akan merubahnya karena setiap tahun angkanya bisa berubah disebabkan inflasi dan lain-lain. Jadi nanti dalam Permendikbud saja," paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membatasi besaran pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar