Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Jumat, 31 Oktober 2008 – 11:00 WIB

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor
Dia menjelaskan, aturan pembatasan impor produk di lima sektor tersebut merupakan penjabaran dari 10 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk ilegal dan pe-ningkatan pengawasan barang beredar. Sepanjang semester pertama 2008, lanjut Fahmi, impor barang konsumsi yang sebagian besar berasal dari Tiongkok meningkat drastis. "Ini ditengarai karena ada pengalihan pasar dari Amerika ke Indonesia," cetusnya.
Baca Juga:
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno mengusulkan importir terdaftar juga harus memiliki nomor registrasi untuk impor barang khusus. Langkah tersebut ditempuh untuk menelusuri jejak rekam (track record) produk manufaktur yang memiliki spesifikasi teknis secara khusus. "Itu juga untuk memudahkan penagihan pajak dan kewajiban lain yang selama ini terkesan tidak transparan. API mendukung sepenuhnya kebijakan ini," jelasnya. (wir/bas)
JAKARTA - Keputusan Departemen Perhubungan (Dephub) menolak memberikan izin berlayar bagi kapal yang singgah di pelabuhan liar ditindaklanjuti Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan