Pemerintah Bebaskan 42 Anak dari Penjara
Selasa, 06 April 2010 – 18:59 WIB
Sementara itu ditambahkan, selain memberikan grasi atau pembebasan terhadap 42 tahanan anak-anak di seluruh Indonesia, Menkumham juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, terhadap sejumlah 183 tahanan anak-anak lainnya se-Indonesia. (fas/jpnn)
Baca Juga:
TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) H Patrialis Akbar menegaskan, terhitung pukul 00.00 WIB, Rabu (7/4) dinihari, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan