Pemerintah Belum Berani Tetapkan Cuti Bersama 2022
Rabu, 22 September 2021 – 16:49 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan informasi libur nasional dan cuti bersama 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Pemerintah belum berani menetapkan cuti bersama 2022 karena alasan pandemi dan baru menetapkan 16 hari libur nasional
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025