Pemerintah Belum Jalankan UU Minerba

Pemerintah Belum Jalankan UU Minerba
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha mengatakan, sepanjang tahun 2015 pemerintah belum konsisten menjalankan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

Satya mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir tahun 2015 kepada konstituen selaku pimpinan komisi bidang energi di DPR.

Namun, politikus Partai Golkat itu juga menagkui, program legislasi bidang energi tahun ini juga belum maksimal karena revisi UU tersebut belum bisa dituntaskan.

"Kami akui mengalami keterlambatan proses legislasi, karena undang-undang minerba dan migas yang awalnya masuk dalam prolegnas 2015, namun belum bisa diselesaikan. Tapi kami berhasil memasukkan kembali ke prioritas prolegnas 2016," kata Satya di gedung DPR Jakarta, Kamis (31/12).

Revisi terhadap dua UU ini menurutnya penting menjadi inisiatif DPR, karena isu terkini tentang energi, terutama minerba belum sepenuhnya diimplementasikan pemerintah. Misalnya terkait perubahan rezim kontrak karya menjadi izin, serta mekanisme perpanjangan setiap kontrak yang ada.

"Banyak dari UU Minerba yang tidak dijalankan oleh industri dan pemerintah, dan ini harus diperbaiki ke depan karena sebuah undang-udnang tentunya harus dipatuhi dan dijalankan," tegasnya.

Item lain yang belum dijalankan secara menyeluruh oleh pemerintah adalah terkait pembangunan smelter untuk pemurnian bahan tambang dalam negeri. Tapi, proses negosiasi yang seharusnya sudah selesai satu tahun setelah UU Minerba di undangkan, faktanya negosiasi banyak yang belum tuntas sampai sekarang.

"Itu salah satu wujud UU Minerba tidak bisa dijalankan dengan baik," pungkas Satya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha mengatakan, sepanjang tahun 2015 pemerintah belum konsisten menjalankan amanat Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News