Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
“Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga konsep  untuk mengantisipasi persiapan pembentukan  BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimin Iskandar ketika ditemui usai rapat di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (28/3).                

Muhaimin mengatakan kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang  pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).

Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan subtansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm).

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan 6 kelompok kerja.

JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News