Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. Ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri mengenai tindak lanjut pelaksanaan UU BPJS.

Rapat Koordinasi tingkat menteri ini dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menko Kesra Agung Laksono, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron dan perwakilan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Keputusan rapat, dibentuk dua kelompok kerja (Pokja) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS)  bidang Ketenagakerjaan. Pokja I membahas tentang pembiayaan, iuran, dan manfaat. Sedangkan Pokja II mengenai regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan dibentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan program.Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian

JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News