Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Bentuk Pokja BPJS Ketenagakerjaan
Dijelaskan,  keenam kelompok kerja (pokja) itu adalah 4 pokja untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan dan 2 pokja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pokja bidang BPJS Kesehatan akan membahas fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur,  Pembiayaan, transformasi kelembagaan, dan program, regulasi, dan Sumber daya manusia dan capacity building.

“Pokja BPJS Kesehatan akan menyiapkan roadmap kebutuhan supply side tentang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pengaturan besaran iuran dan manfaat, serta sistem rujukan, “ kata Agung. (cha/jpnn)

JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk membentuk kelompok kerja (pokja) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News