Pemerintah dan DPD Tolak Penetapan KEK di Daerah Baru
Rabu, 25 Februari 2009 – 16:47 WIB
Hal ini terungkap dalam rapat Pansus RUU KEK DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Mendag Mari Elka Pangestu, dan Ketua Panitia Ad Hoc II DPD RI Sarwono Kusuma Atmaja di ruang Komisi VI DPR RI, Rabu (25/2).
Menurut Mendag, penentuan lokasi KEK itu harus melihat beberapa faktor, salah satunya yakni tidak boleh ada pemukiman penduduk, untuk menjaga aspek keadilan masyarakat setempat dan sekitarnya. Artinya, jangan sampai ada kesan bahwa KEK mematikan usaha/pencaharian masyarakat setempat.
Baca Juga:
“Pembentukan KEK bukan berarti merelokasi seluruh industri ke KEK. Tujuannya justru untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
JAKARTA — Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk tidak memberlakukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk daerah baru, dengan alasan pembentukannya
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru
- Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Lewat Buku Van Leening When History Begins