Pemerintah dan DPR Diharapkan Membuat UU Perubahan Iklim

Pemerintah dan DPR Diharapkan Membuat UU Perubahan Iklim
Sebagian besar bencana di Indonesia, seperti banjir rob dan banjir bandang diakibatkan kerusakan lingkungan dan dampak perubahan perubahan iklim. Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp

Zenzi mencontohkan wilayah zona merah tsunami yang seharusnya tidak boleh dilakukan pembangunan, namun ternyata banyak terjadi pembangunan yang berdampak besar pada masyarakat dan berpotensi menyebabkan risiko bencana.

"Korban yang muncul ke depan bukan saja karena dipengaruhi kepastian adanya gempa, tetapi juga oleh kesalahan kebijakan dan regulasi," tegasnya.

Zenzi juga menyebut bencana yang bisa saja tidak terjadi di Indonesia yakni berkaitan dengan bencana hidrometeorologi, kekeringan, ataupun asap.

Menurutnya, bencana tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia.

Dia menjelaskan, bahwa sebagian besar banjir bandang di Indonesia terjadi karena deforestasi, penebangan hutan. DPR seharusnya mengkaji ulang produk legislasi yang bisa memicu terjadinya bencana.

Zenzi juga menyebut perubahan iklim sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi bencana hidrometeorologi. Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai risiko besar dengan perubahan iklim.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya mitigasi bencana bagi wilayah Indonesia yang rawan dilanda bencana alam.

"Mitigasi bencana ini sangat penting dilakukan untuk keselamatan seluruh warga. Walau pun ada bencana yang tak bisa dihindari seperti gempa bumi, namun dengan mitigasi bencana yang maksimal, dampaknya bisa ditekan seminimal mungkin," kata Puan. 

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menyarankan kepada DPR dan pemerintah membuat UU tentang Peruhahan Iklim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News