Pemerintah dan DPR Sepakati Definisi Terorisme

Pemerintah dan DPR Sepakati Definisi Terorisme
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

"Dengan itu, Golkar setujui revisi Ini jadi UU," ujar Bobby.

Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan mini, pansus mempersilakan pemerintah memberikan tanggapan.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pemerintah menyambut gembira demi kebersamaan agar revisi UU bisa terselesaikan dengan baik.

"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," tegas Yasonna.

Rapat itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius.

Usai rapat Syafii menyatakan bahwa dari awal sampai akhir pembahasan tidak ada yang diputuskan dengan perbedaan pendapat.

"Semuanya aklamasi, termasuk poin krusial tentang definisi," tegasnya.

Menurut dia, ini adalah bukti bahwa pembahasan pansus itu berjalan secara kekeluargaan tanpa ada perbedaan pendapat.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan paripurna akan digelar Jumat (25/5) sekitar pukul 10.00 sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Pembahasan pansus tentang RUU Antiterorisme berjalan secara kekeluargaan tanpa ada perbedaan pendapat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News