Pemerintah Dianggap Jegal Supremasi Anies Baswedan di DKI, Begini Respons Istana

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Istana membantah telah berupaya menjegal kelanjutan kepemimpinan Anies Baswedan di Pemprov DKI melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur tentang Pilgub DKI diselenggarakan pada November 2024.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, undang-undang itu sendiri sudah ditetapkan jauh sebelum Anies terpilih sebagai gubernur DKI.
"Enggaklah (menghalangi Anies). Ya, ingatlah undang-undang ditetapkan pada 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud, jadi enggak ada hubungannyalah itu," kata Pratikno di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/2).
Seperti diketahui, kepemimpinan Anies akan habis pada 2022 mendatang.
Pada aturan sebelumnya, harusnya Pilgub dilaksanakan pada 2022.
Namun, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, seluruh penyelenggaraan Pilkada Serentak 2022 dibatalkan, dan diselenggarakan bersamaan pada 2024.
Pratikno menjelaskan, ketetapan itu merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Dia mengharapkan masyarakat tidak menggiring opini bahwa pemerintah ingin menggagalkan kelanjutan kepemimpinan Anies di DKI.
Istana membantah sedang berusaha menjegal kelanjutan kepemimpinan Anies Baswedan.
- Harga Emas Merangkak Naik, Istana Beri Arahan Begini
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar