Pemerintah Dianggap Masih Ambigu Terhadap UU Cipta Kerja

Pemerintah Dianggap Masih Ambigu Terhadap UU Cipta Kerja
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Bila perlu pemerintah menegur Kejaksaan Agung agar tidak main-main dengan seriusnya ‘kegentingan’ situasi yang ‘memaksa’ Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja,” kata dia.

Diketahui jaksa menuntut pidana seumur hidup dan mengganti kerusakan lingkungan sekitar Rp 73,9 triliun kepada pemilik Duta Palma, Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).

Menurut pengacara Surya, Juniver Girsang, kasus Duta Palma bukan pidana, tetapi administrasi, sesuai ketentuan pasal 110A dan 110 B UU Cipta Kerja.

“Perusahaan klien saya bahkan sudah masuk SK Menteri LHK yang diselesaikan dengan skema UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Juniver juga menyatakan perkebunan Duta Palma termasuk subjek hukum yang terlanjur melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan menurut versi KLHK.

Padahal Duta Palma beroperasi legal di Kabupaten Indragiri Hulu sejak 2023 lalu. Sebab, areal kebun menurut Perda RTRW Riau adalah areal budidaya.

“Jaksa berasumsi Duta Palma melanggar hukum. Beroperasi ilegal dan layak dikenakan pidana TPPU. Ini perusahaan bayar pajak ke negara hampir Rp 1 triliun dan membangun fasilitas untuk masyarakat. Kalau operasi ilegal, negara mesti kena TPPU juga dong,” katanya. (cuy/jpnn)


Hinca Panjaitan selaku anggota Baleg DPR menilai pemerintah masih ambigu terhadap UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News