Pemerintah Didesak Cabut Izin RAPP di Pulau Padang

Pemerintah Didesak Cabut Izin RAPP di Pulau Padang
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendorong pemerintah segera mencabut izin lahan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Menurutnya, pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto memang bermasalah terkait perizinan

Dia mengatakan, pemerintah sudah melarang pembukaan lahan dan kanal itu baru sejak 2015.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin RAPP.

"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana. Oleh karena itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan," papar Herman di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini, Herman telah mendalami pelanggaran yang dilakukan RAPP. Selain itu, Komisi IV DPR RI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke lokasi pembukaan kanal pada lahan gambut di Dusun Bagan Melibur tersebut.

"Kami agendakan melakukan kunjungan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan DPRD setempat," tegasnya. (flo/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendorong pemerintah segera mencabut izin lahan gambut PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News