Pengedar Upal Ditangkap Polisi Menyamar
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri kembali menangkap pengedar sekaligus pembuat uang palsu. Kali ini tangkapan Bareskrim adalah pria berinisial AP, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AP ditangkap Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di areal parkir Tamini Square, Jakarta Timur, Selasa (20/9) pukul 18.30 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, penangkapan atas AP bermula dari beredarnya uang palsu di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi lantas melakukan penyamaran. Petugas melakukan undercover buy untuk memesan uang palsu.
"Disepakati pembelian uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan perbandingan satu banding lima, yakni satu uang asli ditukar lima uang palsu," ucap dia, Rabu (21/9).
Selanjutnya sesuai kesepakatan transaksi dilakukan di areal parkir Tamini Square. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat ikat 100 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 50 ribu.
Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu diperoleh dengan cara membuat sendiri di rumahnya, di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Pelaku mengaku membuat uang palsu di rumahnya, saat ini dilakukan pengembangan ke rumahnya di sebuah perumahan di Jalan Raya Jonggol, Cileungsi," tambahnya. (elf/JPG)
JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri kembali menangkap pengedar sekaligus pembuat uang palsu. Kali ini tangkapan Bareskrim adalah pria berinisial AP,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali