Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:22 WIB

Pemerintah Didesak Segera Serahkan RUU KUHAP ke DPR
Selain itu, polisi hanya diberi kewenangan untuk menahan seseorang selama lima hari saja. Jika penahanan harus diperpanjang, maka polisi harus meminta persetujuan dari Hakim Komisoner di pengadilan setempat.
Dikatakannya, draft RUU KUHAP dimaksud jauh lebih baik dan sempurna dari KUHAP saat ini yang dipakai sejak 31 Desember 1981. "Draft RUU yang dibuat oleh tim yang diketuai Andi Hamzah 90 persen sempurna. Tim itu bekerja hingga ke luar negeri secara mandiri, makanya hasil oleh banyak pihak dinilai sempurna," ungkap Nasrullah.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, mengatakan penyebab utama ketidakpastian dan lambatnya penanganan perkara-perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK