Pemerintah Diminta Hapus PNBP Bandara dan Pelabuhan
jpnn.com, JAKARTA - Biaya logistik masih ada peluang untuk turun. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan, penurunan biaya tersebut bisa terjadi jika pemerintah melakukan moratorium tarif.
’’Jadi, tarif-tarif yang berhubungan langsung dengan logistik di bandara dan pelabuhan dilakukan moratorium,’’ kata Zaldy, Minggu (3/12).
Selama ini, pemerintah melakukan pengaturan terhadap pengenaan tarif infrastruktur transportasi.
Selain itu, pihaknya meminta adanya penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bandara dan pelabuhan.
Ketentuan PNBP di sektor perhubungan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.
Meski demikian, beberapa komponen biaya logistik pada tahun ini menunjukkan penurunan.
Terutama terjadi karena perbaikan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah belakangan.
Namun, penurunan tersebut mengompensasi untuk komponen lain yang biayanya malah meningkat.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan, penurunan biaya tersebut bisa terjadi jika pemerintah melakukan moratorium tarif.
- BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
- Optimalkan Pelayanan K3, Kemnaker Gencar Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP
- Biaya Logistik Turun 40 Persen, Pelindo Menyambut Baik
- Wamenaker Afriansyah Minta Koperasi TKBM Berperan Kurangi Biaya Logistik di Indonesia
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB Kepada PT Kamadjaja Logistics, Ini Harapannya
- Peringati 115 Tahun Lelang Indonesia, DJKN Lelang Alphard hingga Mercy