Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont
Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont
“Kami jadi mempertanyakan, ada apa dan mengapa Pemerintah berubah pikiran?” tanya politisi Partai Golkar itu.

Karena perubahan sikap pemerintah itu, Komisi XI dalam raker dengan Menkeu Sri Mulyani membuat kesepakatan bahwa pembelian saham oleh pemerintah tidak boleh menggunakan dana untuk infrastruktur. Kesepakatan itu juga dibuat lagi ketika raker terakhir dengan Menkeu Agus Martowardoyo. ”Jadi kesepakatan itu tidak berubah dan belum dicabut,” tegas Harry.

Politisi Golkar itu pun mengaku kecewa mendengar pernyataan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu yang mengatakan bahwa kesepakatan itu tidak mengikat. Pasalnya, Menkeu Agus MArtowardojo telah melanggar kesepakatan dengan melakukan deal pembelian saham Newmont dengan dana infrastruktur.

 

"Kalau Anggito mengatakan tidak mengikat, dasarnya apa? Paling tidak secara moral ada ikatan. Kalau kita ikuti pikiran Anggito, berarti kesepakatan apa pun dengan Menkeu tidak bisa dipegang. “Apa jadinya kalu begini?” tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News