Pemerintah Diminta Sederhanakan Struktur Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar pemerintah menyederhanakan struktur cukai rokok terus menguat.
Proses penyederhanaan ini diyakini akan bisa meningkatkan penerimaan negara, asalkan tidak ada kebijakan-kebijakan yang kontradiktif.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia sebenarnya mempunyai peluang untuk meningkatkan penerimaan dari cukai rokok dengan cara menyederhanakan struktur tarifnya.
Tetapi, karena ada kebijakan batasan produksi 3 miliar batang untuk masing-masing segmen rokok buatan mesin, hal ini malah menjadi bumerang bagi penerimaan pemerintah, karena seharusnya ada perusahaan yang sudah harus membayar tarif cukai paling tinggi.
Namun karena ada mekanisme 3 miliar batang, akhirnya mereka masih bisa menikmati tarif cukai Golongan 2 yang lebih rendah.
“Dengan dinaikan threshold menjadi 3 miliar, dia malah tetap menikmati tarif yang rendah. Padahal 3 miliar batang itu kalau kami menghitung, omsetnya setara dengan 2,4 triliun. Dengan omzet sebesar itu, jelas adalah perusahaan besar yang sudah harus bayar tarif cukai tertinggi golongan 1," ujar Yustinus.
Dia menambahkan, penyederhanaan struktur tarif penting dilakukan supaya persaingan di industri adil.
“Pemain besar ya bermain dengan pemain besar," imbuh Yustinus.
Proses penyederhanaan ini diyakini akan bisa meningkatkan penerimaan negara, asalkan tidak ada kebijakan-kebijakan yang kontradiktif.
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah
- Kunjungi Mahasiswa di Salatiga & Semarang, Bea Cukai Jelaskan Perannya
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
- Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini
- Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Efektif Menurunkan Angka Perokok
- Ssst, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras Tiba di KPK, Siapa Dia?