Pemerintah Diminta Segera Melakukan Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah Diminta Segera Melakukan Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat, termasuk hasil kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.

Menurut dia, dengan tidak adanya akses dan informasi yang akurat serta berimbang, maka informasi yang menyesatkan akan sangat merugikan perokok dewasa.

Sebab, perokok dewasa akan kehilangan salah satu pilihan bagi mereka untuk beralih dari kebiasaan merokok. Apalagi, saat ini, angka perokok di Indonesia masih di sekitaran 60 juta jiwa.

“Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Pemerintah harus segera melakukan kajian ilmiah untuk mengkaji bagaimana produk tembakau alternatif ini dapat membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia,” kata Johan.

Mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pada Pasal 3 Ayat 3, Johan meminta kepada pemerintah untuk mendukung regulasi yang telah mengatur hak konsumen yang berlaku selama ini.

“Kami mohon agar pemerintah dan pembuat kebijakan lainnya agar mendukung dan meregulasi penggunaan produk tembakau alternatif, bukan membatasi,” pinta Johan.

Sementara, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fathudin Kalimas menambahkan pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak-hak konsumen dari para pengguna produk tembakau alternatif dengan merumuskan regulasi khusus.

Sebab, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berorientasi pada perlindungan konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News