Pemerintah Diminta Tetap Selenggarakan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

Pemerintah Diminta Tetap Selenggarakan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi
Ilustrasi. Warga menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Political Opinion (IPO) meminta pemerintah tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada September mendatang.

Meski saat ini masih berlangsung pandemi virus Corona, pemerintah memiliki waktu tiga bulan menyiapkan mekanisme Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah sebaiknya memastikan pelaksanaan Pilkada tetap di gelar pada Desember, karena akan berimbas pada proses regenerasi politik dan pembangunan daerah. KPU juga seharusnya tidak menjadikan wabah sebagai alasan untuk menunda kembali, kecuali mereka memang gagal menyiapkan keperluan pelaksanaan," kata Dedi kepada JPNN.com, Jumat (21/5).

Pengajar di Universitas Telkom Bandung ini juga meminta KPU menyusun skema alternatif dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

"Alternatif itu bisa berupa tata laksana di masa pandemi agar tetap berjalan, bagaimanapun Pilkada bukan menentukan pemimpin administratif, melainkan pemimpin politik yang punya dampak pada pengambilan kebijakan penting bagi pembangunan" tambahnya.

Dedi juga menyarankan penyelenggaraan Pilkada bisa menghapus agenda kampanye terbuka. Dia juga menilai proses pemilihan bisa dilaksanakan tanpa ada kerumunan massa.

Dalam analisis Dedi, menunda Pilkada terlalu lama berisiko pada politik anggaran. Dia mengkhawatirkan negara harus menambah biaya Pilkada hanya karena penundaan, juga terkait proses regenerasi politik.

"Anggaran adalah hal paling sensitif, apa yang sudah disiapkan pada tahun ini, bisa jadi terpakai begitu saja tanpa hasil, sementara kondisi negara sedang berhemat luar biasa. Hal penting lainnya, proses regenarasi yang terhambat" tutup dia. (tan/jpnn)

Indonesia Political Opinion (IPO) meminta pemerintah tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada September mendatang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News