Pemerintah Diminta Tidak Tergesa-gesa Membentuk Badan Karantina Nasional  

Pemerintah Diminta Tidak Tergesa-gesa Membentuk Badan Karantina Nasional  
Nelayan tradisional memperlihatkan hasil tangkapan ikan gurita di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Industri perikanan nasional dan nelayan terancam limbung dihantam gelombang pasang Covid-19.

Kekhawatiran itu mencuat seiring rencana pemerintah membentuk Badan Karantina Nasional sesuai amanat UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT).

Salah satunya terkait isu rencana pengalihan pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) ke Direktorat lain di KKP.

Namun kabar tersebut ditepis Ketua Umum Federasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi) Kris Budiharjo.

“Pembentukan KHIT memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Karantina yang sampai saat ini masih belum ada,” kata Kris dalam bincang sore di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Menurut Kris pembentukan badan baru membutuhkan waktu minimal dua tahun untuk bisa berjalan efektif.

“Belum lagi terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berliku dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral kementerian,” ujarnya.

Dia pun mengimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa membentuk Badan Karantina Nasional.

Ketum Ferpukpi mengimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa membentuk Badan Karantina Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News