Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing

Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing
Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing
Demikian juga halnya dengan Forum Pembela Islam (FPI), menurut anggota Komisi II DPR itu, akhir-akhir ini prilaku FPI itu sudah melanggar batas-batas kebebasan yang juga dimiliki oleh orang lain. Fakta tersebut juga bisa dijadikan fakta hukum untuk membekukan FPI.

Lebih lanjut, dia juga berpendapat bahwa UU Nomor 8 tahun 1985 masih sangat lemah dalam menindak LSM asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Makanya, DPR berinisiatif untuk merevisi UU tersebut. Kalau dipakai juga UU itu, maka dalam banyak kasus nantinya tidak akan menuntaskan masalah hingga ke akar-akarnya.

Terakhir dijelaskannya bahwa dalam revisi UU Ormas, dipertegas dan diperjelas masalah pelarangan dan sanksi. Jadi tidak dalam konteks membatasi LSM.

"Larangan dan sanksi dipertegas karena kita ingin semua LSM yang berperasi di Indonesia baik-baik saja. Tapi kalau sudah melanggar ketentuan, diberikan sanksi tegas," pungkas Abdul Malik Harmain. (fas/jpnn)

JAKARTA - Penulis buku "1001 Alasan Mengapa Green Peace Haram", Syarif Hidayatullah menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1985 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News