Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing

Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing
Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing
Menurut Syarif, salah satu alasan yang tidak bisa dia terima dari alasan pemerintah yang tidak bisa membubarkan Green Peace karena Green Peace tidak terdaftar. "Padahal dalam UU ormas diperintahkan ormas yang tidak terdaftar itu justru tidak boleh melakukan kegiatan apapun di wilayah NKRI. Pertanyaan saya, kenapa pemerintah lebih mengutamakan pandangan asing ketimbang menggunakan UU Ormas yang berlaku di Indonesia."

Dikatakan Syarif, Green Peace itu jelas-jelas kaki-tangan asing. "Jadi wajar kalau Green Peace tidak akan mau mengkritisi korporasi asing. Komoditinya hanya satu, yakni mengeksploitasi semua yang jelek yang sumbernya dari internal Indonesia sendiri. Asing justru mereka bela. Green Peace itu makhluk yang munafik," tegas Syarif.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Abdul Malik Harmain. Menurut dia, dalam konteks LSM Green Peace, pemerintah bisa saja membekukannya.

"Kalau mau, pemerintah bisa membekukan Green Peace. Alasannya, karena semenjak kehadirannya di Indonesia, Green Peace tidak pernah memberikan laporan kerja dan audit keuangan," tegas Malik Harmain.

JAKARTA - Penulis buku "1001 Alasan Mengapa Green Peace Haram", Syarif Hidayatullah menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1985 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News